Islamisasi Kurikulum
Islamisasi kurikulum adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh orang
Islam dalam rangka kurikulum tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dapat
dikatakan juga sebuah upaya atau usaha untuk memasukkan nilai-nilai islam ke
dalam kurikulum pendidikan yang ada agar terbebas dari nilai-nilai yang
bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam.
A. Langkah-langkah Islamisasi
Kurikulum
- Menentukan Agenda
a.
Langkah pertama islamisasi kurikulum yaitu memastikan bahwa sumber
dari tujuan pendidikan diambil dari pandangan dunia Islam. Qur'an dan Sunnah
harus dijadikan acuan dalam memahami sifat dasar pelajar dan ilmu
pengetahuan, kemudian hasil penelitian empiris difungsikan sebagai pelengkap.
b.
Langkah berikutnya adalah merumuskan suatu filsafat pendidikan yang jelas
berdasar pada worldview Islam..
c. Langkah
yang ketiga yaitu bahwa kurikulum universitas atau sekolah harus mencerminkan
filsafat pendidikan, yang dalam praktenya tetap melalui mekanisme untuk meraih
tujuannya.
2.
Isi
dan Metode
Ilmu
pengetahuan, berbagai hal yang pokok, atau mata pelajaran yang ditawarkan di
dalam kurikulum harus bebas dari unsur-unsur sekuler dan westernized sebagai unsur asing dalam Islam. Unsur-unsur tersebut
-dualisme, humanisme, sekularisme -yang secara khusus milik Barat dan anti
Islam, harus dibuang dari kurikulum kita lalu diganti dengan Islamic
worldview yang bersifat tauhid.
3.
Mempersiapkan guru yang mampu mengintegrasikan mata pelajaran umum dengan
mata pelajaran agama.
4.
Mensosialisasikan kemasyarakat.
B. Islamisasi Kurikulum dalam
Perjalanan Pendidikan di Indonesia
1.
Zaman penjajahan
Pada zaman penjajahan belanda, belanda menempuh
kebijakan bahwa pendidikan di Indonesia itu dutujukan untuk :
a)
Kemajuan dan kemampuan yang
berkualitas bagi orang belanda
b)
Menghasilkan tenaga-tenaga yang
murah untuk membantu kepentingan belanda
c)
Menanamkan misi Kristen dan
mengkristenkan orang-orang pribumi
d)
Memelihara dan mempertahankan
perbedaan social antara orang pribumi dan penjajah.
Pemerintah colonial mengelurakan
kebijakan-kebijakan yang menekan berkembangnya pendidikan Islam di Indonesia,
salah satunya adalah kebijakan yang dikeluarkan pada tahun 1932 “Ordonisasi
Sekolah Liar” (Wilde School Ordonitie).
Hal ini berisi kewenangan untuk memberantas dan menutup madrasah atau sekolah
tanpa izin atau sekolah yang memberikan pelajaran yang tidak disukai belanda.
Di saat itu sangat jelas bahwa kurikulum yang
dianut belanda sangat jauh dari nilai-nilai islam, bahkan misi kristenisasi
sangat jelas termaut terbukti dengan tujuan yang dicanangkan pihak kolonial.
2.
Orde lama
Melalui kementrian Pendidikan-Pengajaran (PP)
dan kebudayaan di adakanlah berbagai upaya untuk merubah sistem pendidikan
warisan belanda dan menyesuaikan keadaan yang baru, termasuk kurikulum yang
pada awalnya sangat sarat misi kristenisasi, diubah menjadi pendidikan dengan
dasar dan cita-cita bangsa Indonesia dengan mengingat mayoritas penduduk yang
beragama Islam.
Pendidikan Islam yang dulunya hanya di ajarkan
secara diam-diam dan hanya diajarkan di pesantren dan madrasah, pada masa orde
lama ini juga diadakan di sekolah-sekolah umum yang dimuat dalam UU No. 12/1950
Pasal 1 yang intinya di dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama
sesuai dengan yang dianut muridnya. Hal itu menunjukkan perhatian pemerintah
terhadap nilai-nilai agama dalam membangun watak dan mental sehingga pendidikan
agama beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan menolak pengaruh
buruk budaya asing. Hal tersebut dimuat dalam keputusan dalam sidang MPRS pada
bulan desember 1960 “ melaksanakan manipol Usdek di bidang
mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga
Negara dapat mengembangkan kepribadian dan kebangsaan Indonesia serta menolak
pengaruh-pengaruh buruk budaya asing”
3.
Orde Baru
Pada masa ini pendidikan nasional masih
bersifat sentralistik, sehingga segala kegiatan pendidikan selalu menunggu
komando atau petunjuk dari atas, akibatnya tidak ada inovasi, karena hal itu
dianggap sebagai kegiatan yang menghambat kemajuan.
Tidak ada UU yang mengatur tentang sekolah-sekolah
atau perguruan agama. Dengan demikian, hingga saat itu dasar yuridis tempat
berpijaknya perguruan agama/madrsah belum begitu kuat karena pengelolaannya
hanya berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh menteri agama saja.
Baru pada Maret 1975 lahir Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama,
Menteri P dan K dan Mendagri. SKB itu berlaku untuk Madrasah baik negeri maupun
swasta, baik dalam lingkungan pondok pesantren atau di luar pondok pesantren.
SKB tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah agar
sejajar dengan sekolah umum, sebagai berikut :
1)
Ijazah madrasah dapat mempunyai
nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum
2)
Lulusan madrasah dapat melanjutkan
ke sekolah umum setingkat lebih tinggi
3)
Siswa madrasah dapat pindah ke
sekolah umum yang sama tingkatannya
Pada Bab I PS. 1 ayat 1 juga dijelaskan bahwa
kurikulum suatu sekolah harus memuat minimal 30% pelajaran agama Islam, artinya
standar pengetahuan umum pada setiap tingkatan menjadi seimnbang dengan sekolah
umum.
C. 3 Strategi Pendidikan Pada
Sekolah Umum Berciri Khas Agama Islam.
Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) sesuai dengan KMA No. 373 tahun 1993
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Pendidikan agama sebesar 10%
Pendidikan Agama di MA pada kurikulum
sebelumnya (kurikulum 1984) sebesar lebih kurang 30%, dengan adanya ketentuan
ini maka pendidikan agama di MA hanya sebesar lebih kurang 10%.
2.
Pengambilan program pada kelas III
Dalam ketentuan ini, siswa dapat memilih
program studi sesuai pilihan, yaitu program Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam dan
Ilmu Pengetahuan Sosial.
3.
Pembagian kegiatan pembelajaran
pada kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler
Berdasarkan KMA No. 373 tahun 1993 tentang
Kurikulum Madrasah Aliyah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa strategi yang
digunakan antara lain adalah :
a.
Jam mata pelajaran agama harus
lebih banyak dibanding sekolah umum yang tidak bernuansakan agama Islam.
b.
Yang mengajar mata pelajaran
khususnya agama Iskam harus orang yang beragama Islam.
c.
Mata pelajaran yang bersifat umum
harus di integrasikan dengan mata pelajaran agama Islam, dan sebaliknya mata
pelajaran agama Islam juga harus diintegrasikan dengan pelajaran umum
SEKOLAH UNGGUL
1. Pengertian sekolah unggulan
Sekolah unggul adalah sekolah atau
lembaga pendidikan yang dapat memberikan nilai lebih setelah dilihat dari proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
Nilai
lebih dari sekolah unggulan yaitu:
·
Hasil output yang dihasilkan kualitas
tinggi baik itu menyangkut, kognitif, psikomotorik dan afektif itu sendiri.
·
Tujuan dari sekolah unggulan itu relevan
dengan kebutuhan masyarakat sehingga lulusannya dari sekolah unggul itu dapat
diterima dengan mudah. Dalam hal menyangkut pekerjaan maupun melanjutkan
kesekolah yang lebih tinggi.
2.
Kriteri sekolah unggulan
Dari
apa yang telah dijelaskan di bab pembahasan mengenai sekolah unggulan itu pada
dasranya kriteria dari sekolah unggul itu sendiri adalah karena unggulannya
telah diberi / dicap nama sebagai unggulan terlebih dahulu.
3.
Tipe- tipe sekolah unggulan
Tipe
yang pertama, menekankan pada proses seleksi yang ketat yang mana sekolah ini
sudah berkembang imeks sekolah unggulnya, jadi ketika sekolah itu seleksi
penerimaan siswa secara selektif sehingga nantinya dapat melahirkan output dan
outcam yang unggul pula, walaupun proses belajar belajarnya bisa dinilai tidak
luar biasa.
Tipe
yang kedua, lebih menekankan pada Fasilitas yang unggul sehingga biayanya untuk
masuk sekolah kategori unggul yang ke dua ini sangat mahal/ tinggi.
Tipe
yang ke tiga, hasilnya dilihat tanpa memikirkan seleksi yang ketat, tetapi yang
dikembangkan lebih pada prosesnya sehingga menghasilkan output berkualitas
tinggi yang meliputi dari segi psikomotorik, kognitif dan afektifnya.
4.
Perbedaan sekolah unggulan dan kelas unggulan
Perbedaan sekolah unggulan dan kelas unggulan
yang mendasarinya terletak pada pembagian kelasnya.
·
Sekolah unggulan tidak membedakan kelas
yang satu dan yang lain, atau dengan kata lain dalam sekolah unggulan semua
kelas memang diunggulkan.
·
Sedangkan kelas unggulan terdapat adanya
pembedaan antara kelas yang satu dan yang lain, orang- orang yang memiliki
prestasi tinggi/ nilai tinggi disaring untuk masuk ke kelas unggul.
5. Contoh sekolah unggulan yang terdapat di Palangka
Raya
·
SMP NEGERI- 1 Palangka Raya
·
SMA NEGERI- 2 Palangka Raya
Sekolah
tersebut kami masukan sebagai sekolah unggulan selain dari argument masyarakat
itu sendiri hal lain dapat dilihat dari adanya: sebuah kelas yang dibentuk
kearah Kelas Ilmuan dan unggulnya memang telah dirancang oleh sekolah itu
sendiri yang mana harus sekolah tersebut yang diunggulkan.
Liberalisasi
pendidikan
1. Liberalisasi
pendidikan adalah suatu proses memberikan kebebasan untuk menjadikan pendidikan
sebagai bidang usaha jasa yang terbuka bagi penanaman modal atau pendidikan
yang sepenuhnya diatur oleh pasar.
2. Landasan
yuridis liberalisasi pendidikan di Indonesia
Landasan
yuridis liberalisasi pendidikan di Indonesia adalah UU RI nomor 25 tahun 2007
tentang penanaman modal yang ditindak lanjuti dengan Perpres nomor 76 dan 77
tahun 2007, yaitu:
a. Perpres
nomor 76 tahun 2007 tentang kriteria dan persyaratan penyususnan bidang usaha
yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang
penanaman modal.
b. Perpres
nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang mana di
dalamnya juga tercantum mengenai bidang pendidikan yang dapat dijadikan sebagai
bidang usaha dengan syarat penanaman modal tertentu, yaitu:
Bidang
usaha
|
Batasan
kepemilikan modal asing
|
Sektor
|
For educational Buildings
|
|
|
Pendidikan dasar dan menengah
|
Maksimal 49%
|
Pendidikan nasional
|
Pendidikan tinggi
|
Maksimal 49%
|
Pendidikan nasional
|
Pendidikan non-formal
|
Maksimal 49%
|
Pendidikan nasional
|
3. Alasan
terjadinya liberalisasi pendidikan di Indonesia
a. Indonesia
merupakan anggota WTO yang merupakan organisasi perdagangan dunia. Sehingga
apapun keputusan yang dihasilkan di WTO, sebagai anggota Indonesia harus
mengikuti segala aturan tentang liberalisasi perdagangan yang mana didalamnya
terdapat tentang liberalisasi pendidikan.
b. Indonesia
merupakan bagian dari pasar global yang mana Indonesia harus dapat menyesuaikan
diri dengan era perdagangan bebas, termasuk dalam hal liberalisasi pendidikan.
c. Diharapkan
dengan adanya liberalisasi pendidikan ini, pendidikan di Indonesia akan menjadi
lebih baik karena meniru pendidikan ala barat.
4. Dampak
positif dan negatif kebijakan liberalisasi pendidikan di Indonesia, yaitu:
a. Dampak
positif :
1) Adanya
persaingan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2) Adanya
pengurangan subsidi pendidikan dari pemerintah.
3) Pemerintah
akan mendapatkan keuntungan/laba dari dunia pendidikan.
4) Dunia
pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih maju karena akan adanya
tenaga-tenaga ahli pendidikan dari luar negeri yang akan didatangkan jika
sekolah itu milik asing.
5) Kurikulum
yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kurikulum di negara-negara maju.
6) Sekolah-sekolah
di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya dan mampu bersaing dengan sekolah
dari negara-negara lain.
7) Pihak
sekolah/lembaga pendidikan dapat dengan mudah mengelola lembaga/sekolahnya
sendiri.
b. Dampak
negatif :
1) Pendidikan
dipakai sebagai alat ekonomi, sehingga dipakai sebagai sarana untuk mencapai
perkembangan ekonomi dan dijadikan wahana untuk mencapai sukses materi.
2) Memunculkan
budaya materialis di masyarakat.
3) Adany
perilaku pasar yang terjadi di sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan.
4) Komersialisasi
pendidikan dan uang sebagai “adikuasa” yang akan mengerdilkan peran strategis
pendidikan sebagai pembebasan manusia dari kebodohan, keterbelakangan, dan
kemiskinan.
5) Pendidikan
dijadikan wahana investasi, sehingga bisa jadi bukan mutu yang diutamakan
tetapi hanya memandang bahwa biaya pendidikan yang mahal itulah yang
berkualitas.
6) Orang-orang
yang berniat kurang baik terhadap pendidikan di Indonesia namun memiliki modal
yang kuat akan dengan mudah mempermainkan keadaan.
7) Adanya
faham individualism, mengutamakan kepentingan sendiri, serta akan adanya jurang
pembeda strata sosial yang tinggi dan yang rendah.
Pembelajaran
Jarak Jauh
1. Latar belakang program pembelajaran jarak jauh
Sistem belajar jarak jauh atau sistem
pendidikan terbuka ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberi kesempatan
kepada mereka yang karena alasan-alasan tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan
formal yang konvensional. Memberikan kesempatan belajar bagi lulusan program
diploma I, sehingga dengan adanya sistem ini, lulusan diploma I yang telah
bertugas mengajar dapat menambah ilmunya tanpa meninggalkan tugasnya. Dengan
demikian, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
banyak pula anak-anak
yang tinggal jauh dari SMP biasa sehingga sulit bagi mereka untuk masuk ke
sekolah tersebut. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa SMP terbuka dibuka
dengan maksud untuk memperluas kesempatan belajar bagi para lulusan SD yang
karena faktor sosial ekonomi dan geografisnya tidak dapat mengikuti pelajaran
di SMP biasa. SMP terbuka merupakan salah satu bentuk pendidikan terbuka
tingkat menengah. Sekolah ini didirikan karena banyaknya lulusan SD tidak dapat
mengikuti pelajaran di SMP biasa karena mereka harus bekerja membantu mencari
nafkah pada jam-jam sekolah.
Pendidikan jarak jauh ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pasal 31, ayat:
a.
Ayat 1, yaitu pendidikan jarak
jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
b.
Ayat 2, yaitu pendidikan jarak
jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang
tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
c.
Ayat 3, yaitu pendidikan jarak
jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung
oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan sesuai dengan standar Nasional pendidikan.
2. Tujuan dan manfaat pembelajaran jarak jauh
a. Tujuan pembelajaran jarak jauh, yaitu:
1) Mempersiapkan tenaga kerja yang
berpengetahuan dan berketerampilan yang memadai dan mampu melaksanakan tugas
pekerjaan sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia dalam berbagai bidang
profesi, baik di lingkungan pemerintah maupun di sektor swasta.
2) Meningkatkan kemampuan tenaga kerja yang
sudah menjadi karyawan atau pegawai suatu instansi atau suatu perusahaan
tertentu.
3) Menggugah dan mendorong masyarakat
belajar.
b. Manfaat pembelajaran jarak jauh, yaitu:
1) Dapat menjangkau target sasaran yang telah
ditentukan yang tersebar di seluruh daerah, baik daerah perkotaan, pedesaan dan
daerah-daerah terpencil.
2) Memberikan kesempatan yang luas dalam
rangka pelayanan terhadap perbedaan individual peserta didik.
3) Memberikan kesempatan yang luas kepada
peserta didik untuk melakukan belajar mandiri secara aktif.
4) Tidak tergangggunya kegiatan kehidupan
sehari-hari karena pola jadwal pembelajaran yang luwes.
5) Harapan akan meningkatnya kerjasama dan
dukungan pengguna lulusan atau keluaran.
3. Sistem pengelolaan pembelajaran jarak jauh
Beberapa
sistem pengelolaan pembelajaran jarak jauh yaitu:
a. Paket belajar modular
Paket modul
yang diberikan berkenaan dengan suatu mata ajaran tertentu yang dipelajari
secara mandiri oleh peserta didik.
b. Program siaran radio
Para
peserta mengikuti pelajaran dengan bertindak sebagai pendengar siaran radio dan
membuat catatan-catatan yang diperlukan.
c. Program siaran televisi
Para
peserta didik mengikuti pelajaran dengan melihat layar televisi, peserta didik
dapat mengamati secara visual penyaji materi dan media yang digunakannya di
samping mendengarkan secara audio.
d. Program multimedia
Program ini
sekaligus menggunakan kombinasi beberapa media. Universitas terbuka terutama menggunakan media
modul dan siaran televisi secara berkala di samping media tutorial.
4. Model-model pembelajaran jarak jauh
Beberapa model pembelajaran jarak jauh
berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Bab VI
tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pasal 31, ayat 3 yaitu:
a.
Pengorganisasian tunggal ( single
mode);
b.
Bersama tatap muka ( dual mode).
Program media kemudian dikirimkan kepada
orang yang sedang belajar atau siswa. Siswa mempelajari bahan pelajaran
tersebut baik secara perseorangan maupun secara berkelompok karena pada
dasarnya mereka diharapkan belajar secara mandiri, dapat belajar sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Sedangkan untuk mengatasi kesulitan yang tidak dapat
dipecahkan oleh siswa, baik secara perseorangan maupun secara kelompok, pertemuan antara siswa dan tutor,
fasilitator, pembimbing atau guru bidang pelajaran, perlu diatur secara
berkala.
Pendidikan Daerah Terpencil
1. Ukuran suatu daerah dikategorikan daerah terpencil
Ukuran
suatu daerah dikategorikan daerah terpencil, yakni:
a. Geografis
Pada
daerah terpencil jarak antara pemukiman penduduk satu dengan lainnya berjauhan,
Secara komunikasi dan transportasi biasanya sangat sulit sehingga daerah itu
relatif tertutup.
b. Sosial Budaya
Masyarakat daerah
terpencil, khususnya para orang tua murid pada umumnya berpendidikan rendah
atau bahkan masih buta latin. Akibatnya pendidikan belum dipandang sebagai
kebutuhan yang harus dimiliki. Berkembang pula suatu tradisi bahwa menempuh
pendidikan atau bersekolah tidak perlu terlanlu tinggi, dan hanya cukup menguasai
tiga kemampuan dasar (membaca, menulis dan berhitung ). Masyarakat daerah
terpencil memiliki corak kehidupan tradisional yang kolot, cenderung menutup
diri, kurang dapat menerima sesuatu hal yang bersifat baru/kekinian, bergantung
kepada keadaan alam, dan kurang memiliki jiwa kewirausahaan.
c. Ekonomi
Pada
masyarakat daerah terpencil, secara ekonomis mereka biasanya miskin akibat
kebodohan dan keterbelakangan. Mereka pada umumnya masih mengidap mentalitas
subsistensi, dalam arti sekedar bekerja untuk mencukupi kebutuhan hari ini dan
esok.
d. Pendidikan
Pendidikan
di daerah terpencil,dilihat dari pelaksanaanya memiliki karakteristik yang
unik, karena memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan daerah lain yang di
atur dalam pedoman kurikulum tidak terlalu dipersoalkan. Yang terpenting oleh
guru adalah memberikan pengetahuan yang esensial,pengetahuan praktis dan
pragmatis yang diperlukan anak sehari-hari.
2. Jenis-jenis
pendidikan daerah terpencil
Menurut T. Iriyanto
(2008), sejauh ini sekurangnya terdapat 6 model bentuk layanan pendidikan di daerah
terpencil, yakni:
a.
Sekolah berasrama;
b.
Guru kunjung;
c.
Kelas jauh;
d.
Sekolah dasar kecil;
e.
Sekolah terapung;
f.
Sekolah tenda.
3. Strategi pendidikan/pembelajaran di daerah terpencil
Strategi
pendidikan/pembelajaran di daerah terpencil yaitu:
a. Adanya pembelajaran jarak jauh;
b. Adanya pendidikan layanan khusus;
c. Pemberdayaan masyarakat;
d. Perluasan kesempatan untuk dapat belajar;
e. Memperbanyak dana;
f. Memperbanyak tenaga kependidikan yang dikirim untuk daerah terpencil.
4. Kriteria sistem pendidikan/pembelajaran daerah terpencil
Kriteria
sistem pendidikan/pembelajaran daerah terpencil, yaitu:
a. Tidak terfokus pada waktu/jam
pembelajaran;
Tidak terfokus pada satu tempat
tertentu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar