Rabu, 01 Mei 2013

Islamisasi Kurikulum
Islamisasi kurikulum adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh orang Islam dalam rangka kurikulum tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dapat dikatakan juga sebuah upaya atau usaha untuk memasukkan nilai-nilai islam ke dalam kurikulum pendidikan yang ada agar terbebas dari nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam.
A.    Langkah-langkah Islamisasi Kurikulum
  1. Menentukan Agenda
a.       Langkah pertama islamisasi kurikulum yaitu  memastikan bahwa sumber dari tujuan pendidikan diambil dari pandangan dunia Islam. Qur'an dan Sunnah harus dijadikan acuan dalam memahami sifat dasar  pelajar dan ilmu pengetahuan, kemudian hasil penelitian empiris difungsikan sebagai pelengkap.
b.      Langkah berikutnya adalah merumuskan suatu filsafat pendidikan yang jelas berdasar pada worldview  Islam..
c. Langkah yang ketiga yaitu bahwa kurikulum universitas atau sekolah harus mencerminkan filsafat pendidikan, yang dalam praktenya tetap melalui mekanisme untuk meraih tujuannya.
2.      Isi dan Metode
Ilmu pengetahuan, berbagai hal yang pokok, atau mata pelajaran yang ditawarkan di dalam kurikulum harus bebas dari unsur-unsur sekuler dan westernized sebagai unsur asing dalam Islam. Unsur-unsur tersebut -dualisme, humanisme, sekularisme -yang secara khusus milik Barat dan anti Islam, harus dibuang dari kurikulum kita lalu diganti  dengan Islamic worldview yang bersifat tauhid.
3.      Mempersiapkan guru yang mampu mengintegrasikan mata pelajaran umum dengan mata pelajaran agama.
4.      Mensosialisasikan kemasyarakat.


B.     Islamisasi Kurikulum dalam Perjalanan Pendidikan di Indonesia
1.      Zaman penjajahan
Pada zaman penjajahan belanda, belanda menempuh kebijakan bahwa pendidikan di Indonesia  itu dutujukan untuk :
a)      Kemajuan dan kemampuan yang berkualitas bagi orang belanda
b)      Menghasilkan tenaga-tenaga yang murah untuk membantu kepentingan belanda
c)      Menanamkan misi Kristen dan mengkristenkan orang-orang pribumi
d)     Memelihara dan mempertahankan perbedaan social antara orang pribumi dan penjajah.
Pemerintah colonial mengelurakan kebijakan-kebijakan yang menekan berkembangnya pendidikan Islam di Indonesia, salah satunya adalah kebijakan yang dikeluarkan pada tahun 1932 “Ordonisasi Sekolah Liar” (Wilde School Ordonitie). Hal ini berisi kewenangan untuk memberantas dan menutup madrasah atau sekolah tanpa izin atau sekolah yang memberikan pelajaran yang tidak disukai belanda.
Di saat itu sangat jelas bahwa kurikulum yang dianut belanda sangat jauh dari nilai-nilai islam, bahkan misi kristenisasi sangat jelas termaut terbukti dengan tujuan yang dicanangkan pihak kolonial.
2.      Orde lama
Melalui kementrian Pendidikan-Pengajaran (PP) dan kebudayaan di adakanlah berbagai upaya untuk merubah sistem pendidikan warisan belanda dan menyesuaikan keadaan yang baru, termasuk kurikulum yang pada awalnya sangat sarat misi kristenisasi, diubah menjadi pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia dengan mengingat mayoritas penduduk yang beragama Islam.
Pendidikan Islam yang dulunya hanya di ajarkan secara diam-diam dan hanya diajarkan di pesantren dan madrasah, pada masa orde lama ini juga diadakan di sekolah-sekolah umum yang dimuat dalam UU No. 12/1950 Pasal 1 yang intinya di dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama sesuai dengan yang dianut muridnya. Hal itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap nilai-nilai agama dalam membangun watak dan mental sehingga pendidikan agama beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan menolak pengaruh buruk budaya asing. Hal tersebut dimuat dalam keputusan dalam sidang MPRS pada bulan desember 1960 “ melaksanakan manipol Usdek di bidang mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadian dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing”
3.      Orde Baru
Pada masa ini pendidikan nasional masih bersifat sentralistik, sehingga segala kegiatan pendidikan selalu menunggu komando atau petunjuk dari atas, akibatnya tidak ada inovasi, karena hal itu dianggap sebagai kegiatan yang menghambat kemajuan.
Tidak ada UU yang mengatur tentang sekolah-sekolah atau perguruan agama. Dengan demikian, hingga saat itu dasar yuridis tempat berpijaknya perguruan agama/madrsah belum begitu kuat karena pengelolaannya hanya berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh menteri agama saja. Baru pada Maret 1975 lahir Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri P dan K dan Mendagri. SKB itu berlaku untuk Madrasah baik negeri maupun swasta, baik dalam lingkungan pondok pesantren atau di luar pondok pesantren.
SKB tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah agar sejajar dengan sekolah umum, sebagai berikut :
1)      Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum
2)      Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih tinggi
3)      Siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang sama tingkatannya
Pada Bab I PS. 1 ayat 1 juga dijelaskan bahwa kurikulum suatu sekolah harus memuat minimal 30% pelajaran agama Islam, artinya standar pengetahuan umum pada setiap tingkatan menjadi seimnbang dengan sekolah umum.
C.    3 Strategi Pendidikan Pada Sekolah Umum Berciri Khas Agama Islam.
Kurikulum Madrasah Aliyah  (MA) sesuai dengan KMA No. 373 tahun 1993 dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Pendidikan agama sebesar 10%
Pendidikan Agama di MA pada kurikulum sebelumnya (kurikulum 1984) sebesar lebih kurang 30%, dengan adanya ketentuan ini maka pendidikan agama di MA hanya sebesar lebih kurang 10%.
2.      Pengambilan program pada kelas III
Dalam ketentuan ini, siswa dapat memilih program studi sesuai pilihan, yaitu program Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
3.      Pembagian kegiatan pembelajaran pada kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler
Berdasarkan KMA No. 373 tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa strategi yang digunakan antara lain adalah :
a.       Jam mata pelajaran agama harus lebih banyak dibanding sekolah umum yang tidak bernuansakan agama Islam.
b.      Yang mengajar mata pelajaran khususnya agama Iskam harus orang yang beragama Islam.
c.       Mata pelajaran yang bersifat umum harus di integrasikan dengan mata pelajaran agama Islam, dan sebaliknya mata pelajaran agama Islam juga harus diintegrasikan dengan pelajaran umum






SEKOLAH UNGGUL

1. Pengertian sekolah unggulan
Sekolah unggul adalah sekolah atau lembaga pendidikan yang dapat memberikan nilai lebih setelah dilihat dari proses dan hasil pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
Nilai lebih dari sekolah unggulan yaitu:
·           Hasil output yang dihasilkan kualitas tinggi baik itu menyangkut, kognitif, psikomotorik dan afektif  itu sendiri.
·           Tujuan dari sekolah unggulan itu relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga lulusannya dari sekolah unggul itu dapat diterima dengan mudah. Dalam hal menyangkut pekerjaan maupun melanjutkan kesekolah yang lebih tinggi.
2. Kriteri sekolah unggulan
Dari apa yang telah dijelaskan di bab pembahasan mengenai sekolah unggulan itu pada dasranya kriteria dari sekolah unggul itu sendiri adalah karena unggulannya telah diberi / dicap nama sebagai unggulan terlebih dahulu.
3. Tipe- tipe sekolah unggulan
Tipe yang pertama, menekankan pada proses seleksi yang ketat yang mana sekolah ini sudah berkembang imeks sekolah unggulnya, jadi ketika sekolah itu seleksi penerimaan siswa secara selektif sehingga nantinya dapat melahirkan output dan outcam yang unggul pula, walaupun proses belajar belajarnya bisa dinilai tidak luar biasa.
Tipe yang kedua, lebih menekankan pada Fasilitas yang unggul sehingga biayanya untuk masuk sekolah kategori unggul yang ke dua ini sangat mahal/ tinggi.
Tipe yang ke tiga, hasilnya dilihat tanpa memikirkan seleksi yang ketat, tetapi yang dikembangkan lebih pada prosesnya sehingga menghasilkan output berkualitas tinggi yang meliputi dari segi psikomotorik, kognitif dan afektifnya.

4. Perbedaan sekolah unggulan dan kelas unggulan
 Perbedaan sekolah unggulan dan kelas unggulan yang mendasarinya terletak pada pembagian kelasnya.
·           Sekolah unggulan tidak membedakan kelas yang satu dan yang lain, atau dengan kata lain dalam sekolah unggulan semua kelas memang diunggulkan.
·           Sedangkan kelas unggulan terdapat adanya pembedaan antara kelas yang satu dan yang lain, orang- orang yang memiliki prestasi tinggi/ nilai tinggi disaring untuk masuk ke kelas unggul.
5. Contoh sekolah unggulan yang terdapat di Palangka Raya
·         SMP NEGERI- 1 Palangka Raya
·         SMA NEGERI- 2 Palangka Raya
Sekolah tersebut kami masukan sebagai sekolah unggulan selain dari argument masyarakat itu sendiri hal lain dapat dilihat dari adanya: sebuah kelas yang dibentuk kearah Kelas Ilmuan dan unggulnya memang telah dirancang oleh sekolah itu sendiri yang mana harus sekolah tersebut yang diunggulkan.

Liberalisasi pendidikan

1.      Liberalisasi pendidikan adalah suatu proses memberikan kebebasan untuk menjadikan pendidikan sebagai bidang usaha jasa yang terbuka bagi penanaman modal atau pendidikan yang sepenuhnya diatur oleh pasar.
2.      Landasan yuridis liberalisasi pendidikan di Indonesia
Landasan yuridis liberalisasi pendidikan di Indonesia adalah UU RI nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang ditindak lanjuti dengan Perpres nomor 76 dan 77 tahun 2007, yaitu:
a.       Perpres nomor 76 tahun 2007 tentang kriteria dan persyaratan penyususnan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
b.      Perpres nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang mana di dalamnya juga tercantum mengenai bidang pendidikan yang dapat dijadikan sebagai bidang usaha dengan syarat penanaman modal tertentu, yaitu:
Bidang usaha
Batasan kepemilikan modal asing
Sektor
For educational Buildings


Pendidikan dasar dan menengah
Maksimal 49%
Pendidikan nasional
Pendidikan tinggi
Maksimal 49%
Pendidikan nasional
Pendidikan non-formal
Maksimal 49%
Pendidikan nasional

3.      Alasan terjadinya liberalisasi pendidikan di Indonesia
a.       Indonesia merupakan anggota WTO yang merupakan organisasi perdagangan dunia. Sehingga apapun keputusan yang dihasilkan di WTO, sebagai anggota Indonesia harus mengikuti segala aturan tentang liberalisasi perdagangan yang mana didalamnya terdapat tentang liberalisasi pendidikan.
b.      Indonesia merupakan bagian dari pasar global yang mana Indonesia harus dapat menyesuaikan diri dengan era perdagangan bebas, termasuk dalam hal liberalisasi pendidikan.
c.       Diharapkan dengan adanya liberalisasi pendidikan ini, pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik karena meniru pendidikan ala barat.
4.      Dampak positif dan negatif kebijakan liberalisasi pendidikan di Indonesia, yaitu:
a.       Dampak positif :
1)      Adanya persaingan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2)      Adanya pengurangan subsidi pendidikan dari pemerintah.
3)      Pemerintah akan mendapatkan keuntungan/laba dari dunia pendidikan.
4)      Dunia pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih maju karena akan adanya tenaga-tenaga ahli pendidikan dari luar negeri yang akan didatangkan jika sekolah itu milik asing.
5)      Kurikulum yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kurikulum di negara-negara maju.
6)      Sekolah-sekolah di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya dan mampu bersaing dengan sekolah dari negara-negara lain.
7)      Pihak sekolah/lembaga pendidikan dapat dengan mudah mengelola lembaga/sekolahnya sendiri.
b.      Dampak negatif :
1)      Pendidikan dipakai sebagai alat ekonomi, sehingga dipakai sebagai sarana untuk mencapai perkembangan ekonomi dan dijadikan wahana untuk mencapai sukses materi.
2)      Memunculkan budaya materialis di masyarakat.
3)      Adany perilaku pasar yang terjadi di sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan.
4)      Komersialisasi pendidikan dan uang sebagai “adikuasa” yang akan mengerdilkan peran strategis pendidikan sebagai pembebasan manusia dari kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan.
5)      Pendidikan dijadikan wahana investasi, sehingga bisa jadi bukan mutu yang diutamakan tetapi hanya memandang bahwa biaya pendidikan yang mahal itulah yang berkualitas.
6)      Orang-orang yang berniat kurang baik terhadap pendidikan di Indonesia namun memiliki modal yang kuat akan dengan mudah mempermainkan keadaan.
7)      Adanya faham individualism, mengutamakan kepentingan sendiri, serta akan adanya jurang pembeda strata sosial yang tinggi dan yang rendah.


Pembelajaran Jarak Jauh
1. Latar belakang program pembelajaran jarak jauh
Sistem belajar jarak jauh atau sistem pendidikan terbuka ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada mereka yang karena alasan-alasan tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan formal yang konvensional. Memberikan kesempatan belajar bagi lulusan program diploma I, sehingga dengan adanya sistem ini, lulusan diploma I yang telah bertugas mengajar dapat menambah ilmunya tanpa meninggalkan tugasnya. Dengan demikian, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
banyak pula anak-anak yang tinggal jauh dari SMP biasa sehingga sulit bagi mereka untuk masuk ke sekolah tersebut. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa SMP terbuka dibuka dengan maksud untuk memperluas kesempatan belajar bagi para lulusan SD yang karena faktor sosial ekonomi dan geografisnya tidak dapat mengikuti pelajaran di SMP biasa. SMP terbuka merupakan salah satu bentuk pendidikan terbuka tingkat menengah. Sekolah ini didirikan karena banyaknya lulusan SD tidak dapat mengikuti pelajaran di SMP biasa karena mereka harus bekerja membantu mencari nafkah pada jam-jam sekolah.
Pendidikan jarak jauh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pasal 31, ayat:
a.    Ayat 1, yaitu pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
b.    Ayat 2, yaitu pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
c.    Ayat 3, yaitu pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar Nasional pendidikan.
2. Tujuan dan manfaat pembelajaran jarak jauh
a.    Tujuan pembelajaran jarak jauh, yaitu:
1)   Mempersiapkan tenaga kerja yang berpengetahuan dan berketerampilan yang memadai dan mampu melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia dalam berbagai bidang profesi, baik di lingkungan pemerintah maupun di sektor swasta.
2)   Meningkatkan kemampuan tenaga kerja yang sudah menjadi karyawan atau pegawai suatu instansi atau suatu perusahaan tertentu.
3)   Menggugah dan mendorong masyarakat belajar.
b.    Manfaat pembelajaran jarak jauh, yaitu:
1)   Dapat menjangkau target sasaran yang telah ditentukan yang tersebar di seluruh daerah, baik daerah perkotaan, pedesaan dan daerah-daerah terpencil.
2)   Memberikan kesempatan yang luas dalam rangka pelayanan terhadap perbedaan individual peserta didik.
3)   Memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk melakukan belajar mandiri secara aktif.
4)   Tidak tergangggunya kegiatan kehidupan sehari-hari karena pola jadwal pembelajaran yang luwes.
5)    Harapan akan meningkatnya kerjasama dan dukungan pengguna lulusan atau keluaran.


3. Sistem pengelolaan pembelajaran jarak jauh
Beberapa sistem pengelolaan pembelajaran jarak jauh yaitu:
a.    Paket belajar modular
Paket modul yang diberikan berkenaan dengan suatu mata ajaran tertentu yang dipelajari secara mandiri oleh peserta didik.
b.    Program siaran radio
Para peserta mengikuti pelajaran dengan bertindak sebagai pendengar siaran radio dan membuat catatan-catatan yang diperlukan.
c.    Program siaran televisi
Para peserta didik mengikuti pelajaran dengan melihat layar televisi, peserta didik dapat mengamati secara visual penyaji materi dan media yang digunakannya di samping mendengarkan secara audio.
d.   Program multimedia
Program ini sekaligus menggunakan kombinasi beberapa media. Universitas terbuka terutama menggunakan media modul dan siaran televisi secara berkala di samping media tutorial.
4. Model-model pembelajaran jarak jauh
Beberapa model pembelajaran jarak jauh berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pasal 31, ayat 3 yaitu:
a.    Pengorganisasian tunggal ( single mode);
b.    Bersama tatap muka ( dual mode).
Program media kemudian dikirimkan kepada orang yang sedang belajar atau siswa. Siswa mempelajari bahan pelajaran tersebut baik secara perseorangan maupun secara berkelompok karena pada dasarnya mereka diharapkan belajar secara mandiri, dapat belajar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan untuk mengatasi kesulitan yang tidak dapat dipecahkan oleh siswa, baik secara perseorangan maupun secara kelompok,  pertemuan antara siswa dan tutor, fasilitator, pembimbing atau guru bidang pelajaran, perlu diatur secara berkala.

Pendidikan Daerah Terpencil

1. Ukuran suatu daerah dikategorikan daerah terpencil
Ukuran suatu daerah dikategorikan daerah terpencil, yakni:
a.  Geografis
Pada daerah terpencil jarak antara pemukiman penduduk satu dengan lainnya berjauhan, Secara komunikasi dan transportasi biasanya sangat sulit sehingga daerah itu relatif tertutup.
b. Sosial Budaya
Masyarakat daerah terpencil, khususnya para orang tua murid pada umumnya berpendidikan rendah atau bahkan masih buta latin. Akibatnya pendidikan belum dipandang sebagai kebutuhan yang harus dimiliki. Berkembang pula suatu tradisi bahwa menempuh pendidikan atau bersekolah tidak perlu terlanlu tinggi, dan hanya cukup menguasai tiga kemampuan dasar (membaca, menulis dan berhitung ). Masyarakat daerah terpencil memiliki corak kehidupan tradisional yang kolot, cenderung menutup diri, kurang dapat menerima sesuatu hal yang bersifat baru/kekinian, bergantung kepada keadaan alam, dan kurang memiliki jiwa kewirausahaan.
c.  Ekonomi
Pada masyarakat daerah terpencil, secara ekonomis mereka biasanya miskin akibat kebodohan dan keterbelakangan. Mereka pada umumnya masih mengidap mentalitas subsistensi, dalam arti sekedar bekerja untuk mencukupi kebutuhan hari ini dan esok.
d. Pendidikan
Pendidikan di daerah terpencil,dilihat dari pelaksanaanya memiliki karakteristik yang unik, karena memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan daerah lain yang di atur dalam pedoman kurikulum tidak terlalu dipersoalkan. Yang terpenting oleh guru adalah memberikan pengetahuan yang esensial,pengetahuan praktis dan pragmatis yang diperlukan anak sehari-hari.
2. Jenis-jenis pendidikan daerah terpencil
Menurut T. Iriyanto (2008), sejauh ini sekurangnya terdapat 6 model bentuk layanan pendidikan di daerah terpencil, yakni:
a.    Sekolah berasrama;
b.    Guru kunjung;
c.    Kelas jauh;
d.   Sekolah dasar kecil;
e.    Sekolah terapung;
f.       Sekolah tenda.
3. Strategi pendidikan/pembelajaran di daerah terpencil
Strategi pendidikan/pembelajaran di daerah terpencil yaitu:
a.    Adanya pembelajaran jarak jauh;
b.    Adanya pendidikan layanan khusus;
c.    Pemberdayaan masyarakat;
d.   Perluasan kesempatan untuk dapat belajar;
e.    Memperbanyak dana;
f.     Memperbanyak tenaga kependidikan yang dikirim untuk daerah terpencil.
4. Kriteria sistem pendidikan/pembelajaran daerah terpencil
Kriteria sistem pendidikan/pembelajaran daerah terpencil, yaitu:
a.    Tidak terfokus pada waktu/jam pembelajaran;
Tidak terfokus pada satu tempat tertentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar