OTONOMI PENDIDIKAN
1. Pengertian
otonomi pendidikan
Otonomi pendidikan adalah suatu pelimpahan
kewenangan pendidikan dari pemerintah pusat ke
daerah atau kabupaten, pelimpahan kewenangan tersebut berupa pengelolaan
pendidikan.
2. Alasan
dilaksanakannya otonomi pendidikan
a. Memberikan
kesempatan kepada daerah untuk mandiri, (melaksanakan, mengawasi dan
merencanakan) pendidikan di daerahnya.
b. Pemerintah
Daerah lebih tahu kebutuhan dan problem yang ada di daerahnya.
c. Karena
daerah Indonesia sangat luas dan memiliki potensi yang berbeda-beda
3. Dampak
otonomi pendidikan
Dampak positif :
a. Sekolah
dapat mengembangkan pendidikan sesuai dengan masyarakat sekitar.
b. Pendidikan
dikembangkan sesuai dengan tujuan daerah.
Dampak
negative :
a. Persaingan
tidak sehat
b. Sekolah
yang tidak mampu tertinggal.
Ø MANAJEMEN BERBASIS MADRASAH/SEKOLAH
A.
Pengertian
Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
Manajemen Berbasis
Madrasah/Sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi (kewenangan)
yang lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan yang partisipatif yaitu melibatkan semua warga madrasah
berdasarkan kesepakatan bersama guna
memajukan sekolah.
B.
Tujuan
Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
1.
Meningkatkan efesiensi, mutu dan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
2. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya
yang tersedia.
3. Meningkatkan kepedulian warga
madrasah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan
keputusan bersama,
4. Meningkatkan tanggung jawab madrasah
kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu madrasahnya; dan
5.
Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar madrasah tentang
mutu pendidikan yang akan dicapai.
C.
Prinsip-Prinsip
yang Perlu Diperhatikan dalam Menerapkan MBS/MBM
1. Kewajiban
sekolah terhadap bangsa dan negaranya;
2. Melibatkan
peran orang tua dan masyarakat;
3. Profesionalisme
dan manajerial yang seimbang;
4. Efektif,
efisien, dan kebersamaan.
D.
Manfaat
Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
1. Mengembangkan
potensi yang ada di daerah agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri.
2. Memberikan
kebebasan dan keleluasaan yang besar pada sekolah-sekolah, yang disertai
tanggung jawab.
3. Secara
umum manajemen berbasis sekolah dapat
dimanfaatkan oleh guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan profesionalismenya
dalam menyusun kurikulum yang selektif, inovatif, dan tanggap terhadap
kebutuhan yang ada di masyarakat.
E.
Hubungan
antara MBS/MBM dengan KTSP
Menajemen
berbasis sekolah memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah dalam mengelola sekolahnya kaitannya dengan
kurikulum/ akademik, sarana prasarana, dan tentang urusan siswa. Jadi KTSP (
kurikulum tingkat satuan pendidikan ) merupakan salah satu bentuk keleluasaan
yang diberikan pemerintah melalui manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Ø DEMOKRASI
DALAM
BIDANG PENDIDIKAN
A. Pengertian Demokrasi Dalam Pendidikan .
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengedepankan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan dan pengelolaan pendidikan.
Di sini melibatkan masyarakat. Masyarakat
diikutsertakan di dalam setiap langkah program-program pendidikan yang
direncanakan pemerintah dalam
mengambil tindakan pendidikan.
B. Alasan
Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan
1. Pendidikan
bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Memperbesar
partisipasi masyarakat dalam pendidikan
Masyarakat berpeluang untuk ikut
berperan dan berpartisipasi dalam pengelolaan program pendidikan merasa mempunyai
rasa tanggung jawab terhadap sekolah, dan responsive dengan berbagai persoalan
sekolah.
3. Masyarakat
di Indonesia berbeda-beda
Tempat masyarakat membina kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang berbeda. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan.
4. UU
RI nomor 20 tahun 2003 pasal 4
C. Aspek-Aspek
Demokrasi Di Bidang Pendidikan
a.
Kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia
memperoleh pendidikan
Setiap warga Negara
memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Negara, hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
b.
Pengelolaan lembaga pendidikan
Pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan
bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan
pendidikan akan sejalan dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat.
c.
Proses belajar mengajar (PBM)
Menghidupkan
cara berpikir mandiri dan kritis,
dapat berdialog dan menerima pendapat orang lain yang berbeda.
Dengan begitu siswa dapat menjadi kreatif dan dapat menerima setiap perbedaan
yang ada di dalam pembelajaran, sehingga siswa dapat mengembangkan aktivitas
dan kreativitasnya secara maksimal.
Contoh Demokrasi Dalam
Bidang Pendidikan
Orang tua murid
atau masyarakat ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan. Keikutsertaan masyarakat dapat diwujudkan dengan
keterlibatan mereka dalam komite sekolah atau dewan pendidikan daerah.
Ø DEMOKRASI
DALAM PEMBELAJARAN
A.
Pengertian Demokrasi Dalam Pembelajaran
Demokrasi pembelajaran adalah suatu proses belajar
mengajar di sekolah tidak hanya di monopoli oleh guru, tetapi menjadi milik
bersama dan wadah untuk dialog serta belajar bersama.
B.
Alasan
perlunya Demokrasi dalam Pembelajaran
1.
Setiap
peserta didik memiliki potensi yang berbeda. Setiap siswa memiliki kemampuan,
minat, dan bakat yang berbeda-beda serta keberagaman dan kecepatan
dalam menangkap pelajaran.
2.
Siswa
ditempatkan sebagai subjek yang belajar sesuai bakat, minat dan kemampuan yang
dimilikinya guna menumbuh kembangkan kreativitas dalam belajar dan hasil belajarnya.
3.
Guru
bukan satu-satunya sumber belajar. Siswa bisa belajar dengan memanfaatkan sumber belajar
yang tersedia, guru hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah siswa
belajar dari berbagai macam sumber belajar.
4.
Adanya
UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah..
5.
Melalui Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan sebagai kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Yang terdapat pada pasal
40 ayat 2.
C.
Kendala
yang dihadapi dalam Demokrasi Pembelajaran
1.
Belum
siapnya seorang guru dalam berbeda pendapat dengan siswa.
2.
Kurangnya
penguasaan materi oleh guru.
3.
Wawasan
keilmuan siswa masih belum memadai. Peserta didik belum mampu berfikir secara kritis dan
kreatif.
Contoh Demokrasi Pembelajaran
Pada proses pembelajaran
di kelas guru memberikan kesempatan kepada para siswa untuk memilih metode dan
media sesuai dengan materi pelajaran, dan adanya tukar
pendapat antara peserta didik dengan guru.
Ø PENGEMBANGAN PESANTREN
A. Langkah Pengembangan Pesantren
1. Melakukan
tahapan-tahapan penyempurnaan Pesantren. Tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
a.
Tahapan
rintisan awal
Tahap pengkajian
al-Qur’an dan pelajaran shalat, masih dalam tahap yang sederhana.
b.
Tahapan
peralihan
Pendidikan dan pengajaran
yang tidak mungkin dilakukan oleh Kyai sendiri, maka sang Kyai memerlukan
bantuan untuk mengajarkan keislaman yang beragam.
c.
Tahapan
Formalisasi
Jumlah para santri
semakin meningkat, sehingga diperlukan organisasi yang lebih besar.
d.
Tahapan
konsolidasi
Tahapan pemantapan yang
ditandai dengan teraturnya sistem pendidikan dengan berbagai macam peraturan.
e.
Tahapan
legitimasi
Pemenuhan syarat legal
atau hukum Negara. Sehingga dapat memperluas jangkauan pengembangan.
f.
Tahapan
diversifikasi
Penganekaragaman jenis-jenis
kegiatan dan pelayanan yang bisa dilakukan, baik sebagai realisasi dan fungsi
pendidikan keislaman maupun kemasyarakatan.
g.
Tahapan
desentralisasi
Semakin beragamnya fungsi
kegiatan serta peranan pesantren. agar pengelolaan pesantren dapat dilaksanakan
lebih professional maka pesantren tidak hanya terpaku kepada peranan dari
seorang Kyai.
2.
Menentukan arah
perkembangan atau pembaharuan pesantren itu sendiri.
B.
Jenis
Pesantren :
1.
Pesantren
Salafiyah
a. Pondok pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan ilmu-ilmu agama
islam yang kegiatan Pembelajaran diselenggarakan dengan cara
nonklasikal.
b. Pesantren
dengan membuat kurilum sendiri. Dalam arti kurikulum ala pondok pesantren yang
bersangkutan, yang disusun sendiri berdasarkan ciri khas yang dimiliki oleh
pesantren.
c. Penjejangan
diberikan dengan memberikan kitab pegangan yang lebih tinggi dengan funun (tema
kitab) yang sama, setelah tamatnya suatu kitab.
d.
Menggunakan
Metode Wetonan atau Bandongan,
sorongan dan hafalan.
2.
Pesantren
Modern (Khalafiyah)
a. Pesantren modern atau khalaf adalah pesantren
yang melakukan pembaharuan (modernisasi) dalam sistem pedidikan, kelembagaan,
pemikiran dan fungsi.
b. Biasanya
kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren ini memiliki kurikulum pondok
pesantren yang klasikal
c. Penjenjangan diberikan melalui suatu tingkatan
kelas.
d. Menggunakan berbagai metode pengajaran yang diterapkan
pada sekolah umum seperti: tanya jawab, hafalan, sosiodrama, widyawisata,
ceramah, hingga sistem modul.
C.
Aspek-Aspek Pengembangan Pesantren
1.
Aspek Sistem Pendidikan yang Menyangkut
Kurikulum dan Metodologi Pendidikan
Pembaruan kurikulum dilakukan dengan cara tetap memberikan
pengajaran agama islam, sekaligus memasukan pelajaran umum sebagai substansi
pendidikan. Pembaharuan metodologi dilakukan dengan menerapkan sistem kalsikal
atau penjenjangan.
2.
Aspek Managemen Kelembagaan
Melakukan konsolidasi organisasi kelembagaan,
kepemimpinan pesantren tidak lagi dipegang oleh satu atau dua orang kyai tapi
dipegang oleh kelembagaan
yayasan, yang pada dasarnya merupakan kepemimpinan kolektif.
3.
Aspek
Fungsi
Pesantren menjadi
pusat perubahan dibidang pendidikan, politik, sosial keagamaan.
Dalam arti, Pesantren berperan mencetak lulusan yang dapat bersaing dalam
bidang pendidikan, Politik, sosial keagamaan
D. Kendala Pengembangan Pesantren
1.
Sarana dan prasarana penunjang terlihat
masih kurang memadai.
2.
Sumber daya manusia yang belum optimal.
3.
Aksesibilitas dan Networking. Peningkatan
akses dan networking merupakan salah satu kebutuhan untuk pengembangan
Pesantren.
4.
Manajemen kelembagaan. Pada saat ini
masih terlihat bahwa Pondok Pesantren dikelola secara Tradisional apalagi dalam
pneguasaan informasi, dan teknologi masih belum optimal.
5.
Kurangnya dana dalam upaya pembangunan.
6.
Pesantren berkonsentrasi pada
peningkatan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat.
Ø WAJIB PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN
A.
Makna
wajib belajar Pendidikan dasar 9 tahun
Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun adalah suatu
program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh setiap warga Negara
Indonesia yang ditempuh melalui jenjang SD/MI selama 6 tahun dan SMP/MTs selama
3 tahun atau satuan pendidikan yang sederajat.
B.
Landasan
Yuridis Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun
Pelaksanaan pendidikan 9 tahun dilandasi oleh UU RI nomor
20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1-3, sebagai berikut:
1. Wajib
belajar dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, dan nonformal.
2. Penyeleggaraan
wajib belajar pada jalur Formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan
dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
3. Penyelanggaraan
wajib belajar pada jalur pendidikan Formal dilaksanakan melalui program paket
A, program paket B, dan bentuk lainnya yang sederajat.
C.
Latar
Belakang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun
1. Sekitar
73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan SD, tidak tamat SD dan tidak pernah sekolah.
2. pendidikan
dasar 9 tahun merupakan upaya peningkatan kualitas SDM yang dapat memberi nilai
tambah lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.
3. Semakin
tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih
mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor
ekonomi/industri.
4. Peningkatan
wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang
lebih tinggi dalam penguasaan pengetahuan, kematangan dan keterampilan peserta
didik.
5. Semakin
meluasnya kesempatan belajar 9 tahun maka usia minimal angkatan kerja produktif
dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
D. Strategi Mewujudkan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun
1. Pemerintah
menyiapkan dana yang bersumber dari dana APBN atau APBD sekurang-kurangnya 20%
sesuai dengan pasal 31 ayat 4 tahun 1945 tentang pendidikan.
2. Pemerintah
menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang program wajib belajar
tersebut,.
3. Merekrut
tenaga pendidik yang handal dan professional,
4. Memberikan
penghargaan terhadap kinerja guru.
5. Memperbanyak
tenaga pendidikan guru.dan
6. Perluasan
akses pendidikan wajib belajar pada jalur nonformal.
E.
Kriteria
Suatu Daerah Berhasil Melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
1. Suatu
daerah harus memiliki data yang akurat mengenai;
Jumlah
anak usia sekolah 7-15 tahun dari keluarga tidak mampu, anak cacat dan anak
yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
a. Daftar
nama dan alamat lembaga suatu pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP atau
sederajat baik negeri maupun swasta)
2. Adanya
laporan pelaksanaan kegiatan penuntasan anak asuh secara berkala (minimal 1
tahun sekali) yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Tidak
ada lagi anak usia 7-15 tahun yang tidak terlibat dalam proses pendidikan
artinya tidak ada anak yang tidak sekolah
4. Memiliki
data yang valid terhadap anak 7-15 tahun
5. Semua
anak berusia 7-15 tahun terdaftar untuk mendapatkan pendidikan.
Ø PENDIDIKAN ORANG DEWASA
1. Pengertian
pendidikan orang dewasa
Pendidikan
orang dewasa adalah pendidikan yang diberikan, dilakukan kepada seseorang yang
telah memenuhi Fisik dan psikologis.
2. Latar
belakang perlunya pendidikan orang dewasa
ü Karena
islam mewajibkan menuntut ilmu dari buayan hingga akhir hayat.
ü Karena
kebutuhan manusia terhadap ilmu, dan kebutuhan tersebut selalu berkembang.
ü Naluri
manusia selalu menginginkan hal yang baru.
3. Sistem
Pendidikan pembelajaran orang dewasa
ü Demokratis
ü Merangsang
pembelajaran agar orang dewasa mengembangkan pembelajaran sendiri.
ü Pengalaman
diposisikan sebagai guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar