Rabu, 01 Mei 2013

 OTONOMI PENDIDIKAN
1.      Pengertian otonomi pendidikan
Otonomi pendidikan adalah suatu pelimpahan kewenangan pendidikan dari pemerintah pusat ke  daerah atau kabupaten, pelimpahan kewenangan tersebut berupa pengelolaan pendidikan.
2.      Alasan dilaksanakannya otonomi pendidikan
a.       Memberikan kesempatan kepada daerah untuk mandiri, (melaksanakan, mengawasi dan merencanakan) pendidikan di daerahnya.
b.      Pemerintah Daerah lebih tahu kebutuhan dan problem yang ada di daerahnya.
c.       Karena daerah Indonesia sangat luas dan memiliki potensi yang berbeda-beda
3.      Dampak otonomi pendidikan
Dampak positif :
a.       Sekolah dapat mengembangkan pendidikan sesuai dengan masyarakat sekitar.
b.      Pendidikan dikembangkan sesuai dengan tujuan daerah.
Dampak negative :
a.       Persaingan tidak sehat
b.      Sekolah yang tidak mampu tertinggal.

Ø MANAJEMEN BERBASIS MADRASAH/SEKOLAH
A.    Pengertian Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi (kewenangan) yang lebih besar kepada sekolah dan mendorong  pengambilan  keputusan yang partisipatif  yaitu melibatkan semua warga madrasah berdasarkan  kesepakatan bersama guna memajukan sekolah.


B.     Tujuan Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
1.         Meningkatkan efesiensi, mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
2.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
3.      Meningkatkan kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama,
4.      Meningkatkan tanggung jawab madrasah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu madrasahnya; dan
5.   Meningkatkan kompetisi yang sehat antar madrasah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
C.    Prinsip-Prinsip yang Perlu Diperhatikan dalam Menerapkan MBS/MBM
1.    Kewajiban sekolah terhadap bangsa dan negaranya;
2.    Melibatkan peran orang tua dan masyarakat;
3.    Profesionalisme dan manajerial yang seimbang;
4.    Efektif, efisien, dan kebersamaan.
D.    Manfaat Manajemen Berbasis Madrasah/Sekolah
1.       Mengembangkan potensi yang ada di daerah agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri.
2.       Memberikan kebebasan dan keleluasaan yang besar pada sekolah-sekolah, yang disertai tanggung jawab.
3.       Secara umum  manajemen berbasis sekolah dapat dimanfaatkan oleh guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan profesionalismenya dalam menyusun kurikulum yang selektif, inovatif, dan tanggap terhadap kebutuhan yang ada di masyarakat.
E.     Hubungan antara MBS/MBM dengan KTSP
Menajemen berbasis sekolah memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah dalam  mengelola sekolahnya kaitannya dengan kurikulum/ akademik, sarana prasarana, dan tentang urusan siswa. Jadi KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan ) merupakan salah satu bentuk keleluasaan yang diberikan pemerintah melalui manajemen berbasis sekolah/madrasah.

Ø DEMOKRASI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
A.    Pengertian Demokrasi  Dalam Pendidikan            .
            Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengedepankan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Di sini melibatkan masyarakat. Masyarakat diikutsertakan di dalam setiap langkah program-program pendidikan yang direncanakan pemerintah dalam mengambil tindakan pendidikan.
B.     Alasan Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan
1.      Pendidikan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)
2.      Memperbesar partisipasi masyarakat dalam pendidikan
Masyarakat berpeluang untuk ikut berperan dan berpartisipasi dalam pengelolaan program pendidikan merasa mempunyai rasa tanggung jawab terhadap sekolah, dan responsive dengan berbagai persoalan sekolah.
3.      Masyarakat di Indonesia berbeda-beda
Tempat masyarakat membina kehidupan dan penghidupan masyarakat  yang berbeda. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan.
4.      UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 4
C.    Aspek-Aspek Demokrasi Di Bidang Pendidikan
a.       Kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia memperoleh pendidikan
Setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara, hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
b.      Pengelolaan lembaga pendidikan
Pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan pendidikan akan sejalan dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat.
c.       Proses belajar mengajar (PBM)
Menghidupkan cara berpikir mandiri dan kritis, dapat berdialog dan menerima pendapat orang lain yang berbeda. Dengan begitu siswa dapat menjadi kreatif dan dapat menerima setiap perbedaan yang ada di dalam pembelajaran, sehingga siswa dapat mengembangkan aktivitas dan kreativitasnya secara maksimal.
Contoh Demokrasi Dalam Bidang Pendidikan
Orang tua murid atau masyarakat ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Keikutsertaan masyarakat dapat diwujudkan dengan keterlibatan mereka dalam komite sekolah atau dewan pendidikan daerah.
Ø DEMOKRASI DALAM PEMBELAJARAN
A.    Pengertian Demokrasi Dalam Pembelajaran
Demokrasi pembelajaran adalah suatu proses belajar mengajar di sekolah tidak hanya di monopoli oleh guru, tetapi menjadi milik bersama dan wadah untuk dialog serta belajar bersama.
B.     Alasan perlunya Demokrasi dalam Pembelajaran
1.      Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda. Setiap siswa memiliki kemampuan, minat, dan bakat yang berbeda-beda serta keberagaman dan kecepatan dalam menangkap pelajaran.
2.      Siswa ditempatkan sebagai subjek yang belajar sesuai bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya guna menumbuh kembangkan kreativitas dalam belajar dan hasil belajarnya.
3.      Guru bukan satu-satunya sumber belajar. Siswa bisa belajar dengan memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, guru hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah siswa belajar dari berbagai macam sumber belajar.   
4.      Adanya UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah..
5.      Melalui Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Yang terdapat pada pasal 40 ayat 2.
C.     Kendala yang dihadapi dalam Demokrasi Pembelajaran
1.      Belum siapnya seorang guru dalam berbeda pendapat dengan siswa.
2.      Kurangnya penguasaan materi oleh guru.
3.      Wawasan keilmuan siswa masih belum memadai. Peserta didik belum mampu berfikir secara kritis dan kreatif.
Contoh Demokrasi Pembelajaran
Pada proses pembelajaran di kelas guru memberikan kesempatan kepada para siswa untuk memilih metode dan media sesuai dengan materi pelajaran, dan adanya tukar pendapat antara peserta didik dengan guru.

Ø PENGEMBANGAN PESANTREN
A.    Langkah Pengembangan Pesantren
1.      Melakukan tahapan-tahapan penyempurnaan Pesantren. Tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
a.       Tahapan rintisan awal
Tahap pengkajian al-Qur’an dan pelajaran shalat, masih dalam tahap yang sederhana.



b.      Tahapan peralihan
Pendidikan dan pengajaran yang tidak mungkin dilakukan oleh Kyai sendiri, maka sang Kyai memerlukan bantuan untuk mengajarkan keislaman yang beragam.
c.       Tahapan Formalisasi
Jumlah para santri semakin meningkat, sehingga diperlukan organisasi yang lebih besar.
d.      Tahapan konsolidasi
Tahapan pemantapan yang ditandai dengan teraturnya sistem pendidikan dengan berbagai macam peraturan.
e.       Tahapan legitimasi
Pemenuhan syarat legal atau hukum Negara. Sehingga dapat memperluas jangkauan pengembangan.
f.       Tahapan diversifikasi
Penganekaragaman jenis-jenis kegiatan dan pelayanan yang bisa dilakukan, baik sebagai realisasi dan fungsi pendidikan keislaman maupun kemasyarakatan.
g.      Tahapan desentralisasi
Semakin beragamnya fungsi kegiatan serta peranan pesantren. agar pengelolaan pesantren dapat dilaksanakan lebih professional maka pesantren tidak hanya terpaku kepada peranan dari seorang Kyai.
2.         Menentukan arah perkembangan atau pembaharuan pesantren itu sendiri.
B.     Jenis Pesantren :
1.      Pesantren Salafiyah
a.       Pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu agama islam yang kegiatan Pembelajaran diselenggarakan dengan cara nonklasikal.
b.      Pesantren dengan membuat kurilum sendiri. Dalam arti kurikulum ala pondok pesantren yang bersangkutan, yang disusun sendiri berdasarkan ciri khas yang dimiliki oleh pesantren.
c.       Penjejangan diberikan dengan memberikan kitab pegangan yang lebih tinggi dengan funun (tema kitab) yang sama, setelah tamatnya suatu kitab.
d.      Menggunakan Metode Wetonan atau Bandongan, sorongan dan hafalan.
2.      Pesantren Modern (Khalafiyah)
a.       Pesantren modern atau khalaf  adalah  pesantren yang melakukan pembaharuan (modernisasi) dalam sistem pedidikan, kelembagaan, pemikiran dan fungsi.
b.      Biasanya kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren ini memiliki kurikulum pondok pesantren yang klasikal
c.        Penjenjangan diberikan melalui suatu tingkatan kelas.
d.      Menggunakan berbagai metode pengajaran yang diterapkan pada sekolah umum seperti: tanya jawab, hafalan, sosiodrama, widyawisata, ceramah, hingga sistem modul.
C.    Aspek-Aspek Pengembangan Pesantren
1.      Aspek Sistem Pendidikan yang Menyangkut Kurikulum dan Metodologi  Pendidikan
Pembaruan kurikulum dilakukan dengan cara tetap memberikan pengajaran agama islam, sekaligus memasukan pelajaran umum sebagai substansi pendidikan. Pembaharuan metodologi dilakukan dengan menerapkan sistem kalsikal atau penjenjangan.
2.      Aspek Managemen Kelembagaan
Melakukan konsolidasi organisasi kelembagaan, kepemimpinan pesantren tidak lagi dipegang oleh satu atau dua orang kyai tapi dipegang oleh kelembagaan yayasan, yang pada dasarnya merupakan kepemimpinan kolektif.

3.      Aspek  Fungsi
Pesantren menjadi pusat perubahan dibidang pendidikan, politik, sosial keagamaan. Dalam arti, Pesantren berperan mencetak lulusan yang dapat bersaing dalam bidang pendidikan, Politik, sosial keagamaan
D.    Kendala Pengembangan Pesantren  
1.    Sarana dan prasarana penunjang terlihat masih kurang memadai.
2.    Sumber daya manusia yang belum optimal.
3.    Aksesibilitas dan Networking. Peningkatan akses dan networking merupakan salah satu kebutuhan untuk pengembangan Pesantren.
4.    Manajemen kelembagaan. Pada saat ini masih terlihat bahwa Pondok Pesantren dikelola secara Tradisional apalagi dalam pneguasaan informasi, dan teknologi masih belum optimal.
5.    Kurangnya dana dalam upaya pembangunan.
6.    Pesantren berkonsentrasi pada peningkatan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat.

Ø  WAJIB PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN
A.    Makna wajib belajar Pendidikan dasar 9 tahun
Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun adalah suatu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh setiap warga Negara Indonesia yang ditempuh melalui jenjang SD/MI selama 6 tahun dan SMP/MTs selama 3 tahun atau satuan pendidikan yang sederajat.
B.     Landasan Yuridis Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun
Pelaksanaan pendidikan 9 tahun dilandasi oleh UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1-3, sebagai berikut:
1.      Wajib belajar dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, dan nonformal.
2.      Penyeleggaraan wajib belajar pada jalur Formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
3.      Penyelanggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan Formal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lainnya yang sederajat.
C.    Latar Belakang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun
1.      Sekitar 73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan  SD, tidak tamat SD dan tidak pernah sekolah.
2.      pendidikan dasar 9 tahun merupakan upaya peningkatan kualitas SDM yang dapat memberi nilai tambah lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.
3.      Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi/industri.
4.      Peningkatan wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang lebih tinggi dalam penguasaan pengetahuan, kematangan dan keterampilan peserta didik.
5.      Semakin meluasnya kesempatan belajar 9 tahun maka usia minimal angkatan kerja produktif dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
D.    Strategi Mewujudkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
1.      Pemerintah menyiapkan dana yang bersumber dari dana APBN atau APBD sekurang-kurangnya 20% sesuai dengan pasal 31 ayat 4 tahun 1945 tentang pendidikan.
2.      Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang program wajib belajar tersebut,.
3.      Merekrut tenaga pendidik yang handal dan professional,
4.      Memberikan penghargaan terhadap kinerja guru.
5.      Memperbanyak tenaga pendidikan guru.dan
6.      Perluasan akses pendidikan wajib belajar pada jalur nonformal.
E.     Kriteria Suatu Daerah Berhasil Melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
1.      Suatu daerah harus memiliki data yang akurat mengenai;
Jumlah anak usia sekolah 7-15 tahun dari keluarga tidak mampu, anak cacat dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
a.       Daftar nama dan alamat lembaga suatu pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta)
2.      Adanya laporan pelaksanaan kegiatan penuntasan anak asuh secara berkala (minimal 1 tahun sekali) yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Tidak ada lagi anak usia 7-15 tahun yang tidak terlibat dalam proses pendidikan artinya tidak ada anak yang tidak sekolah
4.      Memiliki data yang valid terhadap anak 7-15 tahun
5.      Semua anak berusia 7-15 tahun terdaftar untuk mendapatkan pendidikan.

Ø  PENDIDIKAN ORANG DEWASA
1.      Pengertian pendidikan orang dewasa
Pendidikan orang dewasa adalah pendidikan yang diberikan, dilakukan kepada seseorang yang telah memenuhi Fisik dan psikologis.
2.      Latar belakang perlunya pendidikan orang dewasa
ü  Karena islam mewajibkan menuntut ilmu dari buayan hingga akhir hayat.
ü  Karena kebutuhan manusia terhadap ilmu, dan kebutuhan tersebut selalu berkembang.
ü  Naluri manusia selalu menginginkan hal yang baru.
3.      Sistem Pendidikan  pembelajaran orang dewasa
ü  Demokratis
ü  Merangsang pembelajaran agar orang dewasa mengembangkan pembelajaran sendiri.
ü  Pengalaman diposisikan sebagai guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar